عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ: «هَذِه الْقبْلَة» . رَوَاهُ البُخَارِيّ وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْهُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ
Salin

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika salah satu dari kalian bangun untuk shalat, dia tidak boleh meludah di depannya, karena dia sedang berbicara dengan Allah selama dia berada di tempat shalat; dia juga tidak boleh meludah ke kanan, karena ada malaikat di sebelah kanannya; tetapi dia boleh meludah ke kiri atau di bawah kakinya dan menguburnya.” Versi Abu Sa'id memiliki “di bawah kaki kirinya.” (Bukhari dan Muslim.)