عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
Salin
'Amr b. Syu'aib atas otoritas ayahnya melaporkan kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang membacakan puisi di masjid, membeli dan menjual di dalamnya, dan duduk dalam lingkaran di masjid pada hari Jumat sebelum shalat. Abu Dawud dan Tirmidhi mengirimkannya.