عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
Salin
Hakim b Hizam mengatakan bahwa Rasulullah melarang pembalasan dilakukan di masjid, pembacaan puisi di dalamnya, dan hukuman di dalamnya. Abu Dawud dalam bukunya Sunan dan penulis Jami' al-usul (Ibnu al-Athir) dalam karyanya mentransmisikannya dari Hakim, tetapi dalam al-Masabih ditransmisikan dari Jabir.