عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ جَاءَ مَسْجِدي هَذَا لم يَأْته إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ» . رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ
Terjemahan
Mu'adh b. Jabal mengatakan bahwa Nabi dulu suka shalat dalam al-hitan*. Salah satu pemancarnya mengatakan bahwa itu berarti taman. * Saya telah memberikan kata Arab karena dijelaskan dalam teks. Mengapa perlu dijelaskan tidak jelas. Tirmidhi menuliskannya dan berkata, “Ini adalah tradisi gharib yang kita ketahui hanya di antara tradisi al-Hasan b. Abu Ja'far yang Yahya b. Sa'id dan lain-lain dinyatakan lemah.”