Gaun yang Cocokan - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 762

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ
Terjemahan

'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Shalat seorang wanita yang telah mencapai pubertas tidak diterima kecuali dia mengenakan kerudung.” * * Kerudung (khimar) menutupi kepala dan dada. Bdk Al-Quran; 24:31 Abu Dawud dan Tirmidhi mengirimkannya.