عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى وَالْعَنَزَةُ بَيْنَ يَدَيْهِ تُحْمَلُ وَتُنْصَبُ بِالْمُصَلَّى بَيْنَ يَدَيْهِ فَيصَلي إِلَيْهَا. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Talha b. 'Ubaidallah melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika salah satu dari kalian menempatkan sesuatu di depannya seperti bagian belakang pelana, ia harus shalat tanpa peduli siapa yang lewat di sisi lain.” Muslim menularkannya.