عَنْ أَبِي مَسْعُودِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Salin
'Aun b. 'Abdallah melaporkan tentang otoritas Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah berkata

Apabila salah seorang di antara kamu membungkuk dan berkata tiga kali sambil berbuat demikian, “Maha Suci Tuhanku yang Mahakuasa”, maka tundukannya sempurna; dan itulah yang paling kecil yang menyebabkan hal itu. Ketika dia bersujud dan berkata tiga kali sambil melakukannya, “Kemuliaan Tuhanku yang Mahatinggi”, sujudnya seluruhnya; dan itulah yang paling kecil yang mengakibatkan hal itu. Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya, tetapi Tirmidhi mengatakan bahwa isnadnya tidak terhubung, karena 'Aun tidak bertemu dengan Ibnu Mas'ud.