عَنْ أَبِي مَسْعُودِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Salin
Hudhaifa mengatakan bahwa dia berdoa bersama dengan Nabi dan bahwa dia berkata ketika membungkuk, “Kemuliaan Tuhanku yang perkasa”, dan ketika dia bersujud, “Kemuliaan bagi Tuhanku yang Mahatinggi”; ketika dia sampai pada sebuah ayat yang berbicara tentang belas kasihan dia berhenti dan memohon, dan ketika dia sampai pada sebuah ayat yang berbicara tentang hukuman dia berhenti dan mencari perlindungan kepada Tuhan. Tirmidhi, Abu Dawud dan Darimi mentransmisikannya. Nasa'i dan Ibnu Majah diturunkan kepada “Tuhanku yang Mahatinggi”. Tirmidhi mengatakan bahwa ini adalah tradisi hasan sahih.