عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِي الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ والدارمي
Salin

'Abd ar-Rahman b. Shibl mengatakan bahwa Rasulullah melarang mematuk burung gagak, * mengulurkan lengan bawah seperti binatang buas, dan meniru unta oleh seorang pria yang menjadikan satu tempat sebagai tempat regulernya di masjid. * Cara yang berlebihan untuk berbicara tentang sujud yang sangat pendek. Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi menuliskannya.