Tashahhud - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 914
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَجْلِسَ الرَّجُلُ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ. رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: نَهَى أَنْ يَعْتَمِدَ الرَّجُلُ عَلَى يَدَيْهِ إِذا نَهَضَ فِي الصَّلَاة
Terjemahan
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah melarang seseorang duduk selama sholat dengan bersandar di tangannya. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya, dan dalam versi oleh Abu Dawud dikatakan dia melarang bahwa seorang pria harus bersandar pada tangannya ketika dia bangun selama shalat.