Apa yang tidak boleh dilakukan selama Shalat dan apa yang diizinkan - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 994

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِي الصَّلَاة» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ والدارمي
Terjemahan

Ka'b b. 'Ujra melaporkan Rasulullah berkata, “Apabila salah seorang di antara kamu melakukan wudhu dan melakukannya dengan baik, kemudian pergi ke masjid, maka dia tidak boleh mencampur jari-jarinya karena dia sedang shalat.” Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi mengirimkannya.