عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ (وَالنَّجْمِ) فَسَجَدَ فِيهَا وَسَجَدَ مَنْ كَانَ مَعَهُ غَيْرَ أَنَّ شَيْخًا مِنْ قُرَيْشٍ أَخَذَ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ: يَكْفِينِي هَذَا. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا. وَزَادَ الْبُخَارِيُّ فِي رِوَايَةٍ: وَهُوَ أُمَيَّةُ بْنُ خلف
Salin

Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa Nabi membaca “Demi bintang” (Al-Qur'an; 53) sambil bersujud ketika melakukannya, seperti halnya orang-orang yang bersamanya kecuali seorang lelaki tua Quraish yang mengambil segenggam kerikil atau debu dan mengangkatnya ke dahinya sambil berkata. “Ini sudah cukup bagiku.” 'Abdallah (yaitu Ibnu Mas'ud) mengatakan bahwa dia kemudian melihatnya dibunuh sebagai seorang kafir. (Bukhari dan Muslim.) Bukhari menambahkan dalam versi bahwa dia adalah Umayya b. Khalaf.