عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Salin

Thauban melaporkan Rasulullah berkata, “Ada tiga hal yang haram bagi siapa pun untuk melakukan. Seseorang tidak boleh bertindak sebagai imam bagi orang lain dalam shalat dan memohon untuk dirinya sendiri kecuali mereka, karena jika dia melakukannya, dia telah berbuat khianat terhadap mereka. Tidak seorang pun boleh melihat ke dalam rumah sebelum meminta izin untuk masuk, karena jika dia melakukannya, dia telah berbuat khianat terhadap [penghuninya]. Dan tidak seorang pun harus berdoa sambil menahan air seni, tetapi pertama-tama harus buang air kecil.” Abu Dawud mengirimkannya, dan Tirmidhi memiliki sesuatu yang serupa.