عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجِنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفُؤًا» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin
Umm Farwa mengatakan bahwa ketika ditanya tindakan apa yang paling baik, Nabi menjawab bahwa itu adalah shalat di awal periode yang tepat untuk itu. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud menyampaikannya, dan Tirmidzi mengatakan bahwa tradisi itu hanya diturunkan dari tradisi 'Abdallah b. 'Umar al-'Umari yang tidak dianggap oleh para tradisi sebagai kuat.