Cara seseorang yang dipimpin dalam shalat oleh seorang Imam harus mengikutinya, dan aturan yang berlaku untuk orang yang didahului olehnya - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 1145

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ م أُجُورهم شَيْئا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang melakukan wudhu dengan baik, kemudian pergi dan menemukan bahwa manusia telah selesai shalat, Allah akan memberinya pahala yang setara dengan mereka yang shalat dan hadir di sana tanpa mengurangi upah mereka.” Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.