وَعَن بسر بن محجن عَن أَبِيه أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى وَرَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ؟ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟» فَقَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا جِئْتَ الْمَسْجِدَ وَكُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ» . رَوَاهُ مَالك وَالنَّسَائِيّ
Salin

Ibnu Umar berkata bahwa seorang pria bertanya kepadanya dengan mengatakan, “Ketika saya shalat di rumah saya dan kemudian datang ke masjid tepat waktu untuk shalat bersama imam, haruskah saya berdoa bersamanya?” Dia menjawab, “Ya.” Pria itu bertanya siapa di antara mereka yang harus dijadikan shalat wajib, dan Ibnu Umar menjawab, “Apakah itu urusanmu? * Yang harus diserahkan kepada keputusan Allah, siapa yang akan menunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya.” *Bahasa Arab dalam bentuk pernyataan, tetapi mengingat frasa yang segera menyusul tampaknya perlu untuk memperlakukannya sebagai pertanyaan.Malik mengirimkannya.