عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang shalat enam raka'at setelah sholat matahari terbenam, tanpa mengucapkan sesuatu yang jahat selama itu, mereka akan diperlakukan untuknya setara dengan ibadah dua belas tahun.” Tirmidhi menyebarkannya, dengan mengatakan, “Ini adalah tradisi gharib yang saya tahu hanya dari tradisi 'Umar b. Abu Khath'am; dan saya mendengar Muhammad b. Isma'il (yaitu Bukhari) mengatakan bahwa tradisinya ditolak. Dia menyatakan dia sangat lemah.”