Shalat Sunan dan Kebajikannya - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 1180
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ فَرَكَعُوا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسَبُ أَنَّ الصَّلَاةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهمَا. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Anas berkata, “Ketika kami berada di Madinah, pada saat mu'adhdhin memanggil sholat matahari terbenam, orang-orang bergegas ke tiang-tiang masjid dan shalat dua raka'at, sehingga setiap orang asing yang datang ke masjid akan berpikir bahwa shalat wajib telah dilaksanakan karena jumlah orang yang sholat mereka.” Muslim menularkannya.