عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم يَقُول: " أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ بَعْدَ الزَّوَالِ تُحْسَبُ بِمِثْلِهِنَّ فِي صَلَاةِ السَّحَرِ. وَمَا مِنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُسَبِّحُ اللَّهَ تِلْكَ السَّاعَةَ ثُمَّ قَرَأَ: (يَتَفَيَّأُ ظِلَالُهُ عَنِ الْيَمِينِ وَالشَّمَائِلِ سُجَّدًا لَهُ وهم داخرون) رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالْبَيْهَقِيّ فِي شعب الْإِيمَان
Salin

'Ata' mengatakan bahwa ketika Ibnu 'Umar shalat Jumat siang di Mekah dia akan maju dan sholat dua raka'at, kemudian maju dan sholat empat; tetapi ketika dia berada di Madinah dia shalat Jumat siang, kemudian kembali ke rumahnya dan shalat dua raka'at, tidak sembahyang di masjid. Seseorang menyebutkan hal ini kepadanya dan dia menjawab bahwa Rasul Allah biasa melakukannya. Abu Dawud menuliskannya. Dalam versi Tirmidhi dia berkata, “Saya melihat Ibnu 'Umar shalat dua raka'at setelah shalat Jumat siang, kemudian dia shalat empat setelah itu.”