Permohonan yang Harus Dibuat di Berbagai Waktu - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2418

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدَ قَالَ: اسْتَبَّ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ جُلُوسٌ وَأَحَدُهُمَا يَسُبُّ صَاحِبَهُ مُغْضَبًا قَدِ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ» . فَقَالُوا لِلرَّجُلِ: لَا تَسْمَعُ مَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: إِنِّي لستُ بمجنون
Terjemahan
Sulaiman b. Surad dijo

Dua pria mencaci satu sama lain di hadapan Nabi ketika kami duduk di dekatnya, dan ketika salah satu dari mereka yang telah menjadi merah di wajah mencaci yang lain dengan marah Nabi mengatakan bahwa dia tahu ungkapan dengan mengulanginya pria itu bisa menghilangkan perasaan marah: “Aku berlindung kepada Tuhan dari setan terkutuk itu.” Mereka yang hadir bertanya kepada pria itu apakah dia mendengar apa yang dikatakan Nabi, dan dia menjawab, “Saya tidak dirasuki setan.” **Majnun. Kata itu secara harfiah berarti dirasuki oleh seorang jin, tetapi juga bisa berarti dirasuki oleh iblis. Shaitan digunakan dalam kalimat sebelumnya. Majnun juga digunakan berarti 'gila', tetapi itu tidak sesuai dengan konteks ini. (Bukhari dan Muslim.)