وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عَن الدُّبَّاء والحنتم والمرفت وَالنَّقِيرِ وَأَمَرَ أَنْ يُنْبَذَ فِي أَسْقِيَةِ الْأَدَمِ. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Ibnu 'Umar mengatakan utusan Tuhan melarang penggunaan labu, [yaitu dia melarang penggunaannya sebagai wadah.] guci hijau, bejana yang diolesi dengan tanah dan tunggul berlubang, memberi perintah bahwa kurma harus direndam dalam kulit. Muslim menularkannya.