وَعَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَحَلِيفُ الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ» . رَوَاهُ الدَّارمِيّ
Terjemahan

Kathir b. 'Abdallah, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Orang yang dibebaskan dari suatu bangsa adalah salah satu dari mereka, sekutu* suatu bangsa adalah salah satu dari mereka, dan anak saudara perempuan memiliki hubungan darah dengan keluarganya.” * Atau “teman dekat” .Dawud menuliskannya.