عَن أنسٍ قَالَ: لَقَدْ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحِي هَذَا الشَّرَابَ كُلَّهُ: الْعَسَلَ والنَّبيذَ والماءَ وَاللَّبن. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Buraida melaporkan rasul Allah berkata, “Aku telah melarang kamu mengambil wadah, karena sementara wadah tidak membuat sesuatu yang halal atau haram, setiap minuman keras adalah haram.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Aku telah melarang kamu minum kecuali dari pembuluh kulit, tetapi sekarang kamu boleh minum dari bejana apa pun, tetapi jangan minum minuman yang memabukkan.” Muslim menularkannya.