عَن المقدامِ بن معدي كرب سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَيُّمَا مُسْلِمٍ ضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا كَانَ حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرُهُ حَتَّى يَأْخُذَ لَهُ بِقِرَاهُ مِنْ مَالِهِ وَزَرْعِهِ» . رَوَاهُ الدَّارمِيّ وَأَبُو دَاوُد
وَفِي رِوَايَة: «وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يُقْرُوهُ كَانَ لَهُ أَن يعقبهم بِمثل قراه»
Terjemahan
Abu Sa'id melaporkan Nabi berkata, “Orang beriman dan orang beriman seperti kuda dengan tiang yang ditambatkan, yang bergerak dan kemudian kembali ke tiangnya, karena orang mukmin lalai dan kemudian kembali ke iman. Beri makan orang-orang yang bertakwa dengan makananmu dan berikanlah kebaikanmu kepada orang-orang yang beriman.” Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, dan Abu Nu'aim, di al-Hilya, mengirimkannya.