عَن المقدامِ بن معدي كرب سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَيُّمَا مُسْلِمٍ ضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا كَانَ حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرُهُ حَتَّى يَأْخُذَ لَهُ بِقِرَاهُ مِنْ مَالِهِ وَزَرْعِهِ» . رَوَاهُ الدَّارمِيّ وَأَبُو دَاوُد وَفِي رِوَايَة: «وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يُقْرُوهُ كَانَ لَهُ أَن يعقبهم بِمثل قراه»
Terjemahan

'Abdullah b. Busr mengatakan bahwa Nabi memiliki hidangan yang disebut al-gharra' 1 yang dibawa oleh empat orang, dan ketika mereka telah berdoa pada sore hari, hidangan yang telah disiapkan tharid dibawa dan orang-orang berkumpul di sekitarnya. Ketika mereka banyak, utusan Tuhan berlutut, dan ketika seorang Arab nomaden bertanya seperti apa tempat duduk itu, utusan Tuhan menjawab, “Tuhan telah menjadikan saya seorang hamba yang baik hati dan bukan seorang tiran yang keras kepala.” Dia kemudian berkata, “Jika kamu makan dari sisinya dan meninggalkan bagian atasnya, maka akan diberikan berkah kepadanya.” 1. Artinya putih. Abu Dawud mengirimkannya.