Perhotelan - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 4254

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وُضِعَتِ الْمَائِدَةُ فَلَا يَقُومُ رَجُلٌ حَتَّى تُرْفَعَ الْمَائِدَةُ وَلَا يَرْفَعْ يَدَهُ وَإِنْ شَبِعَ حَتَّى يَفْرُغَ الْقَوْمُ وَلْيُعْذِرْ فَإِنَّ ذَلِكَ يُخْجِلُ جَلِيسَهُ فَيَقْبِضُ يَدَهُ وَعَسَى أَنْ يَكُونَ لَهُ فِي الطَّعَامِ حَاجَةٌ» رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ
Terjemahan

Ibnu Umar melaporkan utusan Allah berkata, “Ketika kain itu diletakkan, seseorang tidak boleh bangun sampai dilepas, dia juga tidak boleh menarik tangannya bahkan jika dia sudah cukup sampai orang-orang selesai, tetapi jika dia melakukannya dia harus membuat alasan, karena itu mempermalukan temannya dan dia tidak mengulurkan tangannya meskipun dia mungkin membutuhkan makanan.” Ibnu Majah dan Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, mengirimkannya.