Perhotelan - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 4258, 4259
Teks hadis bahasa Arab
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِنَ السَّنَةِ أَنْ يَخْرُجَ الرَّجُلُ مَعَ ضَيْفِهِ إِلَى بَابِ الدَّارِ» . رَوَاهُ ابْن مَاجَه
وَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي «شُعَبِ الْإِيمَانِ» عَنْهُ وَعَنِ ابْن عَبَّاس وَقَالَ: فِي إِسْنَاده ضَعِيف
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa utusan Allah berkata, “Adalah bagian dari sunnah bahwa seorang pria harus menemani tamunya ke pintu rumah.” Ibnu Majah mengirimkannya, dan Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, mengirimkannya atas otoritas Abu Huraira dan Ibnu 'Abbas, tetapi mengatakan ada kelemahan dalam isnadnya.