عَن الفجيع العامري أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ الْمِيتَةِ؟ قَالَ: «مَا طعامُكم؟» قُلنا: نَغْتَبِقُ وَنَصْطَبِحُ قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ: فَسَّرَهُ لِي عُقْبَةُ: قَدَحٌ غُدْوَةً وَقَدَحٌ عَشِيَّةً قَالَ: «ذَاكَ وَأَبِي الْجُوعُ» فَأَحَلَّ لَهُمُ الْمَيْتَةَ عَلَى هَذِهِ الحالِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Abu Waqid al-Laithi mengatakan bahwa seorang pria berkata, “Rasulullah, kita tinggal di negeri di mana kita menderita kelaparan, jadi kapan kita boleh makan hewan yang mati secara alami?” Dia menjawab, “Selama kamu tidak memiliki minuman pagi atau malam hari atau mengumpulkan sayuran, kamu boleh memakannya,” yang berarti bahwa ketika kamu tidak menemukan minuman pagi atau malam hari, atau menemukan sayuran untuk dimakan, hewan yang mati secara alami diperbolehkan bagimu. Darimi mengirimkannya.