عَن ابنِ عمَرَ قَالَ: كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa Nabi melarang meniup minuman. Ketika seorang pria mengatakan dia melihat bintik-bintik di bejana, dia menyuruhnya untuk menuangkannya, dan ketika dia mengatakan dahaganya tidak padam dalam satu napas, dia menyuruhnya untuk mengeluarkan cangkir dari mulutnya dan mengambil napas. Tirmidhi dan Darimi menularkannya.