Menyisir Rambut - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 4464
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن أُمِّ عطيَّةَ الأنصاريَّةِ: أنَّ امْرَأَة كَانَت تختن بِالْمَدِينَةِ. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ: هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ وَرَاوِيه مَجْهُول
Terjemahan
Umm 'Atiya al-Ansariya mengatakan bahwa Nabi berkata kepada seorang wanita yang biasa melakukan sunat (pada anak perempuan) di Madinah, “Jangan memotong dengan parah, karena itu lebih baik bagi seorang wanita dan lebih diinginkan bagi seorang suami.” Abu Dawud mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi lemah yang salah satu pemancarnya adalah orang yang tidak dikenal.