عَن ابنِ عمَرِ قَالَ: مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: «يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ» فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ: «زِدْ» فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ فَقَالَ: بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ قَالَ: «إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Abu Umama mengatakan bahwa 'Umar b. al-Khattab mengenakan pakaian baru dan berkata, “Puji bagi Allah yang telah mengenakan pakaian saya dengan sesuatu untuk menutupi ketelanjangan saya dan menghiasi diri saya dalam hidup saya.” Dia kemudian mengatakan bahwa dia telah mendengar utusan Tuhan mengatakan bahwa jika seseorang yang mengenakan pakaian baru berkata, “Puji bagi Tuhan yang telah mengenakan sesuatu untuk menutupi ketelanjanganku dan menghiasi diriku dalam hidupku,” kemudian mengambil pakaian lama dan memberikannya sebagai sadaqa, dia akan berada dalam perlindungan, perwalian dan perlindungan Tuhan baik saat hidup maupun ketika mati. Ahmad, Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi gharib.