Cincin tanda - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 4394
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمتي» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
'Ali mengatakan bahwa Nabi, mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, berkata, “Ini dilarang untuk anggota laki-laki dari kaumku.” Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.