عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَالَانِ مُثَنًّى شراكهما. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan

Ibnu Buraida mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa Negus memberi Nabi dua sepatu hitam polos dan dia memakainya. Ibnu Majah mengirimkannya, dan Tirmidhi menambahkan otoritas Ibnu Buraida mengutip otoritas ayahnya, bahwa dia kemudian melakukan wudhu dan menghapus mereka.