Menyisir Rambut - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 4427
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: «احْلِقُوا كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Nabi melihat seorang anak laki-laki dengan sebagian kepalanya dicukur dan sebagian dibiarkan tidak dicukur, dia melarang mereka untuk melakukan itu, dengan mengatakan, “Cukur atau tinggalkan semuanya.” Muslim menularkannya.