عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِض
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Nabi melihat seorang anak laki-laki dengan sebagian kepalanya dicukur dan sebagian dibiarkan tidak dicukur, dia melarang mereka untuk melakukan itu, dengan mengatakan, “Cukur atau tinggalkan semuanya.” Muslim menularkannya.