عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:" لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ لدينِهِ التَّارِكُ للجماعةِ "
Terjemahan
Abdallah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Tuhan dan bahwa aku adalah utusan Allah tidak boleh ditumpahkan secara sah kecuali karena satu dari tiga alasan.
kehidupan demi kehidupan; seorang pria yang menikah yang melakukan percabulan; dan orang yang berpaling dari agamanya dan meninggalkan jemaat. (Bukhari dan Muslim.)