Al-Miqdad b. al-Aswad mengatakan bahwa dia berkata, “Katakan padaku, ya Rasulullah, seandainya aku bertemu dengan seorang kafir dan kita bertarung bersama dan dia memukul salah satu tanganku dengan pedangnya dan memotongnya, lalu terbang untuk berlindung dariku ke pohon dan berkata bahwa dia telah menyerahkan dirinya kepada Tuhan (atau, dalam versi lain, mengatakan ketika aku berniat membunuhnya bahwa tidak ada tuhan selain Tuhan), akankah aku membunuhnya dia mengatakannya?” Dia menjawab, “Jangan bunuh dia.” Dia memprotes, “Tapi, Rasulullah, dia memotong salah satu tanganku.” Rasulullah menjawab, “Janganlah kamu bunuh dia, karena jika kamu melakukannya, dia akan berada di posisi yang kamu miliki sebelum kamu membunuhnya, dan kamu akan berada di posisi yang dia miliki sebelum dia membuat kesaksian.” * (Bukhari dan Muslim.) * Yaitu dia sekarang akan menjadi orang yang pembalasan pembunuhannya dapat dituntut, dan Anda akan menjadi orang yang darahnya dapat ditumpahkan secara sah.