عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:" لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ لدينِهِ التَّارِكُ للجماعةِ "
Terjemahan
'Abdallah b. 'Amr melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa membunuh seseorang yang telah membuat perjanjian* dia tidak akan mengalami aroma surga, namun baunya dapat dialami dalam jarak perjalanan empat puluh tahun.” Bukhari menularkannya. * Mu'ahid. Ini digunakan untuk anggota komunitas yang dilindungi, tetapi juga digunakan untuk siapa saja yang termasuk dalam komunitas non-Muslim dengan siapa perjanjian damai telah dibuat.