عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:" لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ لدينِهِ التَّارِكُ للجماعةِ "
Terjemahan

Dia mengatakan bahwa ar-Rubaiyi', bibi dari pihak ayah Anas b. Malik, mematahkan gigi depan seorang gadis Ansar, dan ketika mereka pergi ke Nabi dia memerintahkan pembalasan untuk dilakukan. Kemudian Anas b. an-Nadr, paman dari pihak ayah Anas b. Malik, berkata, “Tidak, demi Tuhan, gigi depannya tidak akan patah, wahai Rasulullah.” Dia menjawab, “Anas, ketetapan Allah adalah pembalasan.” Tetapi orang-orang setuju untuk menerima denda, maka Rasulullah berkata, “Di antara hamba-hamba Allah ada orang-orang yang jika seseorang menjelekkan Allah, akan menyetujuinya.” (Bukhari dan Muslim.)