عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ الْمُثْلَةِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ عَن أنس
Terjemahan
Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dapat ditumpahkan hanya karena satu dari tiga alasan.

Percabulan sesudah menikah, maka dia harus dilempari dengan batu; orang yang pergi berperang dengan Allah dan Rasul-Nya, * dalam hal ini dia harus dibunuh, atau disalibkan, atau dijadikan buronan; atau orang yang melakukan pembunuhan untuk itu dia dibunuh. Abu Dawud mentransmisikannya. * Mirqat iv. 53 merujuk ini pada hal-hal seperti perampokan jalan raya.