Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3545
Membunuh Murtad dan Orang-orang yang Berusaha Menyebabkan Kerusakan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ: حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَه فَأَخذه فَفَزعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Ibnu Abu Laila mengatakan bahwa dia diberitahu oleh sahabat-sahabat Muhammad bahwa selama perjalanan dengan Rasul Allah sementara salah satu dari mereka sedang tidur, orang lain pergi ke tali yang dia bawa dan menangkapnya, * dengan akibatnya dia terkejut. Rasulullah berkata, “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti orang lain.” Abu Dawud menuliskannya. Artinya dia mengikat tali di sekelilingnya saat dia tidur, mungkin sebagai lelucon.