عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ الْمُثْلَةِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ عَن أنس
Terjemahan
Abud Darda' melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa mendapatkan tanah yang dikenakan pajak 1 telah berusaha untuk membatalkan emigrasinya, 2 dan barangsiapa mengambil kerendahan orang kafir dari lehernya dan menaruhnya sendiri 3 telah berpaling dari Islam.” Abu Dawud mengirimkannya. 1. Kata untuk “pajak” di sini adalah jizya. Akhirnya dibuat perbedaan antara jizya dan kharaj, yang pertama digunakan untuk pajak pemungutan suara dan yang terakhir untuk pajak tanah.2. yaitu membuat dirinya seperti seorang dhimmi.3. yaitu memikul tanggung jawab membayar pajaknya untuknya.