عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ ووقفَه بعضُهم وَهُوَ الْأَصَح وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membunuh seseorang dengan sengaja, dia harus diserahkan kepada kerabat orang yang telah terbunuh. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya, tetapi jika mereka mau, mereka boleh menerima kecerdasan darah, yaitu tiga puluh unta betina pada tahun keempat mereka, tiga puluh pada tahun kelima mereka, dan empat puluh unta betina hamil. Setiap pengaturan yang mereka buat dengannya adalah milik mereka yang memutuskan.” Tirmidhi mengirimkannya.