عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ ووقفَه بعضُهم وَهُوَ الْأَصَح وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
Terjemahan

'Ali melaporkan Nabi berkata, “Nyawa semua Muslim adalah sama; yang paling rendah dari mereka dapat menjamin perlindungan mereka, yang paling jauh dapat mencegah orang lain melanggar perlindungan yang telah dia berikan, * dan mereka adalah satu kelompok melawan orang lain. Seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena orang kafir, dan orang yang telah diberi perjanjian tidak boleh dibunuh selama perjanjiannya berlaku.” Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, dan Ibnu Majah mengirimkannya atas otoritas Ibnu 'Abbas. * Penafsiran yang tampaknya lebih disukai adalah bahwa tidak peduli seberapa jauh seseorang dapat hidup dari tanah orang-orang kafir, perlindungan apa pun yang dapat dijamin seseorang kepada orang kafir harus dihormati oleh semua Muslim. Penjelasan lain yang mungkin adalah bahwa ketika sebuah detasemen dikirim ke negara kafir, mereka yang tetap di belakang mereka berhak atas bagian mereka dari rampasan apa pun yang mereka ambil, tetapi dirasakan bahwa makna ini tidak sesuai dengan konteksnya. Kata Arab adalah wa-yaruddu 'alaihim aqsahum.