عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ ووقفَه بعضُهم وَهُوَ الْأَصَح وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
Terjemahan

Ta'us, atas otoritas Ibnu 'Abbas, melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang terbunuh karena kesalahan ketika orang melemparkan batu, atau dengan memukul dengan cambuk, atau memukul dengan tongkat, itu tidak disengaja dan kompensasi atas kematian yang tidak disengaja dibayarkan.* Tetapi jika seseorang membunuh seseorang dengan sengaja membalas dendam, dan jika ada yang mencoba mencegahnya kutukan dan kemarahan Allah tidak akan tertimpa padanya, dan tidak ada kewajiban untuk memberantas. perbuatan-perbuatan itu akan diterima darinya.” Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya. *Ini adalah contoh di mana orang yang sebenarnya yang membunuhnya tidak diketahui dengan jelas, atau di mana tidak ada niat untuk membunuh.