عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ» يَعْنِي الخِنصرُ والإبهامَ. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Abu Huraira mengatakan bahwa Rasulullah memberi penghakiman, ketika anak seorang wanita dari B. Lihyan lahir mati, * bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik dibayar sebagai kompensasi. Kemudian wanita yang telah dihukum kepadanya meninggal, dan Rasul Allah memutuskan bahwa anak-anak dan suaminya harus mewarisi darinya dan bahwa ganti rugi harus dibayarkan oleh kerabatnya di pihak ayahnya. (Bukhari dan Muslim.) * Lihyan adalah bagian dari suku Hudhail, jadi tradisi ini dapat dijelaskan dengan apa yang dikatakan di yang berikutnya. Itu bukan hanya contoh seorang anak yang lahir mati; ini karena cedera yang disebabkan oleh wanita lain.