Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3487
Jenis Bloodwit - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مَنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ: عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قُضِيَ عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنْ مِيرَاثَهَا لبنيها وَزوجهَا الْعقل على عصبتها
Terjemahan
Abu Huraira mengatakan bahwa Rasulullah memberi penghakiman, ketika anak seorang wanita dari B. Lihyan lahir mati, * bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik dibayar sebagai kompensasi. Kemudian wanita yang telah dihukum kepadanya meninggal, dan Rasul Allah memutuskan bahwa anak-anak dan suaminya harus mewarisi darinya dan bahwa ganti rugi harus dibayarkan oleh kerabatnya di pihak ayahnya. (Bukhari dan Muslim.) * Lihyan adalah bagian dari suku Hudhail, jadi tradisi ini dapat dijelaskan dengan apa yang dikatakan di yang berikutnya. Itu bukan hanya contoh seorang anak yang lahir mati; ini karena cedera yang disebabkan oleh wanita lain.