عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ» يَعْنِي الخِنصرُ والإبهامَ. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Dia mengatakan bahwa dua wanita Hudhail bertarung bersama dan salah satu dari mereka melemparkan batu ke yang lain membunuh dia dan apa yang ada di dalam rahimnya. Kemudian Rasulullah menghakimi bahwa kecerdasan darah untuk anaknya yang belum lahir harus menjadi budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik, dia memutuskan bahwa wanita yang bertanggung jawab atas kecerdasan darah harus membayar kecerdasan darahnya, dan dia menjadikan putra-putranya dan orang-orang yang bersama mereka sebagai ahli warisnya. (Bukhari dan Muslim.)