عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ» يَعْنِي الخِنصرُ والإبهامَ. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan

Al-Mughira b. Syu'ba mengatakan bahwa salah satu dari dua wanita yang merupakan sesama istri melemparkan batu atau tiang tenda ke yang lain menyebabkan aborsi, dan Rasulullah memberi keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik diberikan sebagai kompensasi atas aborsi, dan dia menunjukkannya untuk dibayar oleh kerabat wanita di pihak ayah. Ini adalah versi Tirmidhi.* Tirmidhi* Prinsip yang disebutkan dalam kata pengantar tidak diperhatikan di sini. Bagian 1 seharusnya hanya memiliki tradisi dari Bukhari atau Muslim, tetapi di sini versi Tirmidhi diberikan terlebih dahulu.Dalam versi Muslim dia mengatakan bahwa seorang wanita memukul rekan istrinya dengan tiang tenda ketika dia hamil dan membunuhnya, menambahkan bahwa salah satu dari mereka milik Lihyan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah membuat kecerdasan darah untuk wanita yang dibunuh dibayar oleh kerabat dari pihak ayah dari wanita yang membunuhnya, dan menjadikan seorang budak dengan kualitas terbaik kompensasi untuk anak yang telah berada di rahimnya. Muslim.