عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبلِ: مِنْهَا أربعونَ فِي بطونِها أولادُها ". رَوَاهُ النسائيُّ وَابْن مَاجَه والدارمي وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُد عَنهُ وَابْن مَاجَه وَعَن ابْن عمر. وَفِي «شَرْحِ السُّنَّةِ» لَفْظُ «الْمَصَابِيحِ» عَنِ ابْنِ عمر
Terjemahan
Abu Bakr b. Muhammad b. 'Amr b. Hazm, atas wewenang ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Utusan Tuhan menulis kepada rakyat Yaman, dan bahwa suratnya berisi sebagai berikut

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan salah, maka ia harus menerima pembalasan atas apa yang telah dilakukan tangannya kecuali kerabat orang yang terbunuh bersedia melakukan sebaliknya.” Dikatakan juga bahwa seorang pria dapat dibunuh sebagai pembalasan atas seorang wanita; bahwa kecerdasan darah untuk seumur hidup adalah seratus unta; bahwa mereka yang memiliki emas harus membayar seribu dinar; bahwa untuk memotong hidung sepenuhnya, kecerdasan darah seratus unta harus dibayar; bahwa kecerdasan darah penuh harus dibayar untuk gigi, bibir, testis, penis, tulang punggung dan mata; bahwa untuk satu kaki setengah darah harus dibayar Kecerdasan harus dibayar, untuk luka di kepala sepertiga dari kecerdasan darah, untuk dorongan yang menembus tubuh sepertiga dari kecerdasan darah, untuk luka kepala yang Menghilangkan satu tulang lima belas unta, untuk setiap jari dan jari kaki sepuluh unta, dan untuk gigi lima unta. Nasa'i dan Darimi menularkannya. Dalam versi Malik dikatakan: Untuk mata lima puluh, untuk tangan lima puluh, untuk satu kaki lima puluh, dan untuk luka yang telanjang tulang lima.