عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبلِ: مِنْهَا أربعونَ فِي بطونِها أولادُها ". رَوَاهُ النسائيُّ وَابْن مَاجَه والدارمي وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُد عَنهُ وَابْن مَاجَه وَعَن ابْن عمر. وَفِي «شَرْحِ السُّنَّةِ» لَفْظُ «الْمَصَابِيحِ» عَنِ ابْنِ عمر
Terjemahan

'Amr b. Shu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah berkata dalam pidato di tahun Penaklukan, “Wahai orang-orang, tidak ada konfederasi dalam Islam, tetapi seperti yang ada di zaman pra-Islam dibuat lebih kuat oleh Islam. Orang-orang yang beriman adalah satu kelompok melawan yang lain, yang paling rendah di antara mereka memberi perlindungan dari segala sesuatu, yang paling jauh dari mereka mengirimkan kembali jarahan kepada mereka, * ekspedisi mereka mengirimkannya kembali kepada orang-orang yang berada di rumah. Orang yang beriman tidak akan dibunuh karena orang yang kafir. Kecerdasan darah bagi seorang kafir adalah setengah dari kecerdasan bagi seorang Muslim. Tidak boleh dibawa hewan untuk dinilai zakat, juga tidak boleh dipindahkan ke padang rumput mereka, tetapi sadaqat hanya diterima di tempat tinggal mereka.”, Dan dalam versi dia berkata, “Kecerdasan darah bagi orang yang telah dibuat perjanjian adalah setengah dari orang bebas.” Abu Dawud mengirimkannya. * Di sini konteksnya tampaknya memerlukan terjemahan ini tetapi lih. hal. 739, n 1.