عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبلِ: مِنْهَا أربعونَ فِي بطونِها أولادُها ". رَوَاهُ النسائيُّ وَابْن مَاجَه والدارمي وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُد عَنهُ وَابْن مَاجَه وَعَن ابْن عمر. وَفِي «شَرْحِ السُّنَّةِ» لَفْظُ «الْمَصَابِيحِ» عَنِ ابْنِ عمر
Terjemahan

Khishf b. Malik, atas otoritas Ibnu Mas'ud, mengatakan Rasulullah memberikan penghakiman bahwa kecerdasan darah untuk pembunuhan yang tidak disengaja haruslah dua puluh unta betina dan dua puluh unta jantan yang telah memasuki tahun kedua mereka, dua puluh unta betina yang telah memasuki tahun ketiga mereka, dua puluh unta betina pada tahun kelima mereka dan dua puluh unta betina pada tahun keempat mereka. Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, tetapi pandangan suaranya adalah bahwa itu tidak melampaui Ibnu Mas'ud. Khishf tidak diketahui, hanya dikenal oleh tradisi ini. Disampaikan dalam Syariah as-Sunnah bahwa Nabi telah membayar kecerdasan darah bagi mereka yang terbunuh di Khaibar dari unta sadaqah, tetapi unta jantan yang telah memasuki tahun kedua tidak termasuk dalam kelompok umur unta sadaqah, hanya unta jantan yang telah memasuki tahun ketiga yang termasuk.